Informasi Kronologi Kasus Suap Daging Sapi Impor Terkait Anggota DPR Luthfi Hasan

Jakarta - KPK mengungkap kasus suap daging impor. 4 Orang dijadikan tersangka yakni AAE, JE, A Fathanah, dan anggota DPR Luthfi Hasan Ishak. KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada serah terima uang. Tim KPK pun bergerak.

"Serah terima dilakukan oleh pihak yang diduga menerima proyek itu dengan salah satu orang yang dekat dengan anggota DPR," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Berikut kronologi penangkapan itu:

Selasa (29/1)

- Siang Hari

KPK menerima informasi ada serah terima uang terkait proses impor daging. Informasi itu yakni adanya serah terima uang dari Juard Effendi dan Arya Arby Effendi dari PT Indoguna Utama ke orang dekat anggota DPR Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah. Suap terkait izin impor daging. Saat ini daging sapi impor memang tengah dibatasi. Suap untuk memuluskan jatah keran daging impor.

Serah terima uang dilakukan di kantor PT Indoguna di Pondok Bambu. Tim KPK melakukan pemantauan di kantor itu, dan ternyata ada serah terima uang dari Juard dan Arya ke Ahmad Fathanah.

- Sore

Usai penyerahan, Ahmad Fathanah dengan membawa uang Rp 1 miliar pecahan seratus ribu bergerak ke Hotel Le Meridien. Di sana sudah menunggu seorang mahasiswi berinisial M berusia 19 tahun. KPK tak merinci apa yang dilakukan kedua orang ini di hotel.

- Pukul 20.20 WIB

KPK mengintai Ahmad dan sang mahasiswi di hotel. Setelah itu, saat keduanya keluar dari hotel, sedang di basement dan berada di mobil, KPK menangkap keduanya. Di jok belakang disita uang Rp 1 miliar. Keduanya langsung dibawa ke KPK.

- Pukul 22.30 WIB

KPK menangkap Juard dan Arya di rumah di kawasan Cakung, Jaktim. Penangkapan terkait suap. Keduanya pun langsung dibawa ke KPK. Ada juga 2 orang lain yang diamankan yakni sopir PT IU dan sopir Ahmad. Sopir itu seperti mahasiswi M hanya saksi.


Rabu (30/1)

- Pagi

KPK melakukan penggeledahan di PT Indoguna dan melakukan penyitaan sejumlah barang. KPK juga memberkan police line di perusahaan itu. Hingga sore KPK melakukan pemantauan di sejumlah lokasi.

- Pukul 20.00 WIB

KPK menetapkan tersangka Juard, Arya, Ahmad, dan Luthfi Hasan. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.

"JE dan AAE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP. AF dan LHI diduga melanggar pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999," papar Johan.