Anies Bakalan KO 100 Persen, Jika Kasus Alexis Dibawa Ke PTUN


DPRD DKI Jakarta menilai surat penolakan perpanjangan ijin usaha PT Grand Ancol Hotel, pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta (BPTSP) mudah kalah apabila dibawa ke sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anies Bakalan KO 100 Persen, Jika Kasus Alexis Dibawa Ke PTUN

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsari, mengatakan, alasan penolakan perpanjangan ijin usaha yang ditulis di surat cenderung tidak kuat.

Alasannya hanya banyak media massa memberitakan terkait praktik prostitusi di Alexis.3

Ruslan mengingatkan Anies - Sandi tidak semena-mena dengan tidak memperpanjang perizinan Alexis tersebut.
''Penutupan kan ada aturan mainnya. Tidak bisa begitu saja, tidak mengeluarkan izin usaha,'' kata Ruslan di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, ada beberapa syarat menutup tempat hiburan malam.

Salah satu syaratnya ada di huruf (a) pasal tersebut dimana mesti ada teguran tertulis sebelum penutupan.

''Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha alexis tidak sesuai dengan prosedur. Pembuktiannya belum ada,'' tegas Ruslan.

Selanjutnya, pada pasal 43 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015 menyatakan, usaha Solus Per Aqua (SPA) merupakan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma.

''Apakah ditemukan bukti-bukti kongret atau nyata. Kan tidak,'' ujar Ruslan.

Menurut dia, redaksional BPTSP tidak memenuhi unsur untuk menutup Alexis karena hanya berdasar media massa.

''Kongkret pelanggarannya apa? ini mudah di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),'' ungkap Ruslan.

Ruslan berujar apabila keputusan tak memperpanjang ijin Alexis diambil atas dasar politis maka jadi tidak benar.

"Sebab ada ribuan tempat seperti Alexis di ibukota. Artinya, kalau ingin berantas prostitusi jangan hanya satu tempat saja, itu namanya keputusan emosi atas janji politik. 'Penutupan ini hanya keputusan politis gubernur,'' terang Ruslan.
Anies-Sandi, kata Ruslan, harus mempertimbangkan pajak yang diberikan Alexis mencapai Rp 30-33 miliar setiap tahunnya.

Artinya, sebulan mereka berikan masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Rp 2,5 sampai 2,7 miliar. ''Alexis ini taat bayar pajak,'' tandas Ruslan.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi menegaskan, pemprov memiliki bukti dari hasil peninjauan langsung ke lapangan, bahwa Alexis telah menyalahi aturan.

Apalagi izin usaha sudah habis sejak September 2017.

''Ya pastilah itu kami punya,'' kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) sore.
Bukti-bukti peninjauan langsung ke lapangan, kata Edy, membuat BPTSP siap apabila pihak pengelola Alexis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

''Karena kalau menggugat ke PTUN kan hak mereka (Alexis). Tapi kami siap kok,'' ujar Edy.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri membenarkan, pendapatan pajak dari Alexis memang mencapai Rp 30-32 miliar.